Rabu, 02 November 2016

Rekonsiliasi Tiga Pihak Tahap I Kementerian Keuangan, K/L dan BPK RI tanggal 7 Maret 2013 08-03-2013

Dalam rangka peningkatan kualitas laporan keuangan pemerintah dan sebagai tahapan dalam penyusunan laporan keuangan audited, DJPB (Dit APK) memfasilitasi forum tripartit, yaitu antara Kementerian Keuangan, K/L, dan BPK. Forum tripartit Tahap I ini diadakan di Ballroom Hotel Millenium Sirih pada tanggal 7 Maret 2013. Untuk penyusunan laporan keuangan tahun 2012, forum tripartit akan dilaksanakan dalam 2 tahap, yaitu Tahap I (untuk K/L yang mengalami percepatan penyusunan dan Audit LK)  dan dan Tahap II yang akan dilaksanakan pada tanggal 17-19 April 2013. Rekonsiliasi Tahap I ini seyogyanya akan dilaksanakan untuk 14 K/L, namun sehubungan BPK masih melaksanakan audit di Dewan Ketahanan Nasional, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan Badan Standarisasi Nasional, maka pelaksanaan rekonsiliasi tiga pihak tahap pertama ini  dilaksanakan untuk 11 K/L saja.

Acara tripartit ini dibuka dengan keynote speech dari Direktur Jenderal Perbendaharaan, Agus Suprijanto. Dalam pidatonya, Dirjen Perbendaharaan menjelaskan bahwa LKPP disusun berdasarkan gabungan LKKL dan LKBUN. Dengan demikian, tingkat keakurasian dan kevalidan data yang disajikan dalam LKPP sangat tergantung pada keakurasian dan ke-valid-an data yang disajikan dalam LKKL dan LKBUN. Berdasarkan LHP BPK, opini audit LKPP Tahun 2011 adalah WDP dengan beberapa temuan signifikan dalam LKPP yang berasal temuan pada LKKL adalah temuan terkait kelemahan dalam pencatatan dan penatausahaan Aset Tetap, PNBP dan terkait Hibah Langsung KL.

Dirjen Perbendaharaan menjelaskan bahwa secara umum tujuan dari penyelenggaraan acara ini adalah untuk memperoleh keakuratan dan keyakinan bahwa data yang disajikan dalam LKPP sama dengan data yang disajikan dalam LKKL, serta telah disesuaikan dengan koreksi yang diperlukan berdasarkan kesepakatan dengan tim auditor BPK. Acara ini menjadi forum komunikasi antara auditor dan auditee untuk membahas dan mendiskusikan permasalahan-permasalahan akuntansi dan pelaporan keuangan di K/L. Hasil  penyelenggaraan acara ini akan ditindaklanjuti dalam LKKL dan LKPP Tahun 2012 yang berstatus audited. Dengan demikian, diharapkan data yang akan disajikan pada LKKL dan LKPP audited akan semakin akurat dan tujuan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dapat dicapai.

Acara dilanjutkan dengan sambutan dari Plt. Auditor Utama Keuangan Negara II, I Gede Kastawa. Dalam penjelasannya, Bpk I Gede Kastawa menjelaskan bahwa tujuan dari forum ini adalah untuk rekonsiliasi data penerimaan dan belanja KL dan BUN serta pembahasan usulan koreksi BPK atas LKKL. Selain itu, dijelaskan bahwa tanggung jawab asersi final tetap pada KL penyusun LKKL dan dispute yang terjadi antara KL dan tim pemeriksa BPK dibahas dan diselesaikan dalam forum triparti ini.

Materi tentang mekanisme pelaksanaan rekonsiliasi dijelaskan oleh Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, Ibu Yuniar Yanuar Rasyid. Dalam penjelasannya, Direktur APK menjelaskan bahwa data yang direkonsiliasi adalah data dalam LRA berupa Pendapatan dan Belanja antara data K/L dengan data BUN dan data pendapatan hibah langsung K/L yang berasal dari Ditjen Pengelolaan Utang. Apabila terdapat permasalahan terkait dengan perlakuan akuntansi atau koreksi LKKL yang tidak dapat diselesaikan pada meja rekonsiliasi, maka Tim Bimbingan SAI akan menyampaikan permasalahan tersebut kepada Tim Pengkaji (Perwakilan Kementerian Keuangan yang berasal dari DJPB dan DJKN, Tim Reviu LKPP dari BPKP, Tim Auditor LKPP dari BPK, K/L yang bersangkutan,  Auditor BPK pada K/L yang bersangkutan) untuk mendapatkan solusinya. Berita Acara Rekonsiliasi akan disusun dan ditandatangani apabila telah dicapai kesepakatan dalam rekonsiliasi.

Secara keseluruhan, acara rekonsiliasi tiga pihak untuk 10 K/L dapat berjalan dengan baik dan diharapkan pada pelaporan keuangan tahun 2012 ini seluruh K/L bisa mendapatkan opini WTP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar